Sabtu, 11 Oktober 2014

Hukum Perlindungan Konsumen

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.
Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena kadang-kadang pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya. Wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian merupakan kelalaian untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam perjanjian. Disamping wanprestasi, kerugian dapat pula terjadi di luar hubungan perjanjian, yaitu jika perbuatan melanggar hukum, yang dapat berupa adanya cacat pada barang atau jasa yang mengakibatkan kerugian pada konsumen, baik itu karena rusaknya atau musnahnya barang itu sendiri, maupun kerusakan atau musnahnya barang akibat cacat pada barang itu.
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan kewajiban Pemerintah berperan mangatur, mengawasi, dan mengontrol, sehingga tercipta sistem yang kondusif berkaitan satu dengan yang lain dengan demikian tujuan menyejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian konsumen ?
2.      Apa pengertian perlindungan konsumen ?
3.      Apa hak dan kewajiban konsumen ?
4.      Apa hak dan kewajiban pelaku usaha ?
5.      Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha ?
6.      Apa saja aspek-aspek hukum perlindungan konsumen ?

C.    Tujuan Pembahasan

1.    Mengetahui pengertian konsumen ?
2.    Mengetahui pengertian perlindungan konsumen ?
3.    Mengetahui hak dan kewajiban konsumen ?
4.    Mengetahui hak dan kewajiban pelaku usaha ?
5.    Mengetahui tanggung jawab pelaku usaha ?
6.    Mengetahui aspek-aspek hukum perlindungan konsumen ?

D.    Manfaat Pembahasan
Dengan adanya tugas pembuatan makalah ini kita dapat mengetahui pengertian kosumen,perlindungan konsumen,hak dan kewajiban konsumen,hak dak kewajiban pelaku usaha,tanggung jawab pelaku usaha,serta aspek-aspek hukum perlindungan konsumen. Makalah  ini dapat dijadikan sumber pembelajaran dan penambah wawasan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk di perdagangkan.1
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-Undang ini adalah konsumen akhir (pasal 1). Dari banyak definisi terdapat juga beberapa definisi konsumen yang lebih luas, seperti di spanyol dengan batasan bahwa konsumen adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produksi, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa memperhatikan apakah iya berasal dari pedagang, pemasok, produsen, pribadi atau publik, atau apakah ia berbuat sendiri ataukah secara kolektif.

B.  Pengertian perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (selanjutnya disebut Undang-undang perlindungan konsumen/UUPK) tersebut cukup memadai.      
1 Pemerintahan Republik Indonesia, U.U. Perlindungan Konsumen, Monopoli dan U.U. Hak Cipta, Paten dan Merek Tahun 1999 (Penerbit CV. Tamita Utama: Jakarta,1999),h.5
 Kalimat yang menyatakan “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, di harapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Agar segala upaya memberikan jaminan atas kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukna dalam Undang-undang perlindungan konsumen dan masih berlaku memberikan perlindungan konsumen, baik dalam bidang hukum privat atau perdata maupun bidang hukum publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).
C.    Hak Dan Kewajiban Konsumen
Adanya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan /
atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah.
Berkenaan dengan pertimbangan tersebut,maka perlu juga di ketengahkan apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen,sebagai berikut:
Hak konsumen :
1.      Hak atas keamanan dan keselamatan
2.      Hak untuk memperoleh informasi
3.      Hak untuk memilih
4.      Hak untuk didengar
5.      Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
6.      Hak untuk memperoleh ganti rugi
7.      Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
8.      Hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat
9.      Hak mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang di berikannya
10.  Hak mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut
Kewajiban konsumen :
1.      Membaca atau megikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
2.      Beriktikad baik dalam melakukan transksi pembelian barang
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

D.    Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha :
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila konsumen rugi dari perdagangan
5.      Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha:
1.      Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2.      Memberikan informasi yang benar
3.      Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur
4.      Menjamin mutu barang atau jasa yang di produksi
5.      Memberikan jaminan atau garansi atas barang yang di buat
6.      Memberikan ganti rugi pada barang yang tidak sesuai dengan perjanjian
  

E.     Tanggung Jawab Pelaku Usaha

1.      Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan akibat mengonsumsi barang yang di hasilkan atau di produksi
2.      Ganti rugi ; pengembalian uang atau mengganti barang yang sejenis atau memberikan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Pemberian ganti rugi di laksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
4.      Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
5.      Ketentuan yang disebutkan di atas tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Berdasarkan hal ini,maka adanya produk barang atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggung jawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami oleh konsumen.
F.     Aspek – Aspek Hukum Perlindungan Konsumen

Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan UUD 1945, untuk menghindari konsumen dan dampak negatif penggunaan teknologi, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan guna menjamin sumber daya pembangunan yang bersumber dan masyarakat konsumen.
    Dengan timbulnya berbagai permasalahan dan hubungan antara pelaku usaha dengan wrga masyarakat selaku konsumen, maka bagaimanakah aspek perlindungan hukum dalam pelaksanaan perlindungan konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 entang perlindungan konsumen.

Beberapa aspek hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen antara lain:
a.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Ketetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1931 tentang barang.
b.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
c.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Metrologi Legal.
d.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
e.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Peridustrian.
f.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
g.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
h.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
i.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
j.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup.
k.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk di perdagangkan.
2.      Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
3.      Hak konsumen :
a.       Hak atas keamanan dan keselamatan
b.      Hak untuk memperoleh informasi
c.       Hak untuk memilih
d.      Hak untuk didengar
e.       Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
f.       Hak untuk memperoleh ganti rugi
g.      Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
h.      Hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat
i.        Hak mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang di berikannya
j.        Hak mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut
Kewajiban konsumen :
a.       Membaca atau megikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
b.      Beriktikad baik dalam melakukan transksi pembelian barang
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
4.      Hak pelaku usaha :
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila konsumen rugi dari perdagangan
e.       Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha:
a.       Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Memberikan informasi yang benar
c.       Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur
d.      Menjamin mutu barang atau jasa yang di produksi
e.       Memberikan jaminan atau garansi atas barang yang di buat
f.       Memberikan ganti rugi pada barang yang tidak sesuai dengan perjanjian
5.      Adanya produk barang atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggung jawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami oleh konsumen.
6.      Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan UUD 1945, untuk menghindari konsumen dan dampak negatif penggunaan teknologi, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan guna menjamin sumber daya pembangunan yang bersumber dan masyarakat konsumen.

B.     Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauhdari kata sempurna.Oleh karena itu, kami berharap semoga makalah ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi agar teman-teman bisa membuat makalah yang lebih sempurna.
  
DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen –Ed. 1,--4.-Jakarta:PT. Raja GraFindo
Abdul Halim Barkatulah, Dr. S.Ag, SH, M.Hum, Hukum Perlindungan Konsumen kajian teoritis dan perkembangan pemikiran, Nusa Media, Bandung, hal 19-20.
Drs. Muhammad, M.Ag. & Alimin, Lc., M.Ag. Etika dan perlindungan.2004/2005

Hukum Perlindungan Konsumen

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.
Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena kadang-kadang pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya. Wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian merupakan kelalaian untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam perjanjian. Disamping wanprestasi, kerugian dapat pula terjadi di luar hubungan perjanjian, yaitu jika perbuatan melanggar hukum, yang dapat berupa adanya cacat pada barang atau jasa yang mengakibatkan kerugian pada konsumen, baik itu karena rusaknya atau musnahnya barang itu sendiri, maupun kerusakan atau musnahnya barang akibat cacat pada barang itu.
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan kewajiban Pemerintah berperan mangatur, mengawasi, dan mengontrol, sehingga tercipta sistem yang kondusif berkaitan satu dengan yang lain dengan demikian tujuan menyejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian konsumen ?
2.      Apa pengertian perlindungan konsumen ?
3.      Apa hak dan kewajiban konsumen ?
4.      Apa hak dan kewajiban pelaku usaha ?
5.      Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha ?
6.      Apa saja aspek-aspek hukum perlindungan konsumen ?

C.    Tujuan Pembahasan

1.    Mengetahui pengertian konsumen ?
2.    Mengetahui pengertian perlindungan konsumen ?
3.    Mengetahui hak dan kewajiban konsumen ?
4.    Mengetahui hak dan kewajiban pelaku usaha ?
5.    Mengetahui tanggung jawab pelaku usaha ?
6.    Mengetahui aspek-aspek hukum perlindungan konsumen ?

D.    Manfaat Pembahasan
Dengan adanya tugas pembuatan makalah ini kita dapat mengetahui pengertian kosumen,perlindungan konsumen,hak dan kewajiban konsumen,hak dak kewajiban pelaku usaha,tanggung jawab pelaku usaha,serta aspek-aspek hukum perlindungan konsumen. Makalah  ini dapat dijadikan sumber pembelajaran dan penambah wawasan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk di perdagangkan.1
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-Undang ini adalah konsumen akhir (pasal 1). Dari banyak definisi terdapat juga beberapa definisi konsumen yang lebih luas, seperti di spanyol dengan batasan bahwa konsumen adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produksi, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa memperhatikan apakah iya berasal dari pedagang, pemasok, produsen, pribadi atau publik, atau apakah ia berbuat sendiri ataukah secara kolektif.

B.  Pengertian perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (selanjutnya disebut Undang-undang perlindungan konsumen/UUPK) tersebut cukup memadai.      
1 Pemerintahan Republik Indonesia, U.U. Perlindungan Konsumen, Monopoli dan U.U. Hak Cipta, Paten dan Merek Tahun 1999 (Penerbit CV. Tamita Utama: Jakarta,1999),h.5
 Kalimat yang menyatakan “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, di harapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Agar segala upaya memberikan jaminan atas kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukna dalam Undang-undang perlindungan konsumen dan masih berlaku memberikan perlindungan konsumen, baik dalam bidang hukum privat atau perdata maupun bidang hukum publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).
C.    Hak Dan Kewajiban Konsumen
Adanya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan /
atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah.
Berkenaan dengan pertimbangan tersebut,maka perlu juga di ketengahkan apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen,sebagai berikut:
Hak konsumen :
1.      Hak atas keamanan dan keselamatan
2.      Hak untuk memperoleh informasi
3.      Hak untuk memilih
4.      Hak untuk didengar
5.      Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
6.      Hak untuk memperoleh ganti rugi
7.      Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
8.      Hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat
9.      Hak mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang di berikannya
10.  Hak mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut
Kewajiban konsumen :
1.      Membaca atau megikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
2.      Beriktikad baik dalam melakukan transksi pembelian barang
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

D.    Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha :
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila konsumen rugi dari perdagangan
5.      Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha:
1.      Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2.      Memberikan informasi yang benar
3.      Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur
4.      Menjamin mutu barang atau jasa yang di produksi
5.      Memberikan jaminan atau garansi atas barang yang di buat
6.      Memberikan ganti rugi pada barang yang tidak sesuai dengan perjanjian
  

E.     Tanggung Jawab Pelaku Usaha

1.      Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan akibat mengonsumsi barang yang di hasilkan atau di produksi
2.      Ganti rugi ; pengembalian uang atau mengganti barang yang sejenis atau memberikan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Pemberian ganti rugi di laksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
4.      Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
5.      Ketentuan yang disebutkan di atas tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Berdasarkan hal ini,maka adanya produk barang atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggung jawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami oleh konsumen.
F.     Aspek – Aspek Hukum Perlindungan Konsumen

Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan UUD 1945, untuk menghindari konsumen dan dampak negatif penggunaan teknologi, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan guna menjamin sumber daya pembangunan yang bersumber dan masyarakat konsumen.
    Dengan timbulnya berbagai permasalahan dan hubungan antara pelaku usaha dengan wrga masyarakat selaku konsumen, maka bagaimanakah aspek perlindungan hukum dalam pelaksanaan perlindungan konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 entang perlindungan konsumen.

Beberapa aspek hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen antara lain:
a.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Ketetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1931 tentang barang.
b.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
c.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Metrologi Legal.
d.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
e.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Peridustrian.
f.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
g.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
h.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
i.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
j.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup.
k.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk di perdagangkan.
2.      Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
3.      Hak konsumen :
a.       Hak atas keamanan dan keselamatan
b.      Hak untuk memperoleh informasi
c.       Hak untuk memilih
d.      Hak untuk didengar
e.       Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
f.       Hak untuk memperoleh ganti rugi
g.      Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
h.      Hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat
i.        Hak mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang di berikannya
j.        Hak mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut
Kewajiban konsumen :
a.       Membaca atau megikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
b.      Beriktikad baik dalam melakukan transksi pembelian barang
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
4.      Hak pelaku usaha :
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila konsumen rugi dari perdagangan
e.       Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha:
a.       Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Memberikan informasi yang benar
c.       Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur
d.      Menjamin mutu barang atau jasa yang di produksi
e.       Memberikan jaminan atau garansi atas barang yang di buat
f.       Memberikan ganti rugi pada barang yang tidak sesuai dengan perjanjian
5.      Adanya produk barang atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggung jawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami oleh konsumen.
6.      Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan UUD 1945, untuk menghindari konsumen dan dampak negatif penggunaan teknologi, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan guna menjamin sumber daya pembangunan yang bersumber dan masyarakat konsumen.

B.     Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauhdari kata sempurna.Oleh karena itu, kami berharap semoga makalah ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi agar teman-teman bisa membuat makalah yang lebih sempurna.
  
DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen –Ed. 1,--4.-Jakarta:PT. Raja GraFindo
Abdul Halim Barkatulah, Dr. S.Ag, SH, M.Hum, Hukum Perlindungan Konsumen kajian teoritis dan perkembangan pemikiran, Nusa Media, Bandung, hal 19-20.
Drs. Muhammad, M.Ag. & Alimin, Lc., M.Ag. Etika dan perlindungan.2004/2005